SUDAH DIPUTUS BEBAS OLEH HAKIM ALBERTINA HO 22 NOVEMBER 2011
Lokasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ANAND KRISHNA MENGHADAPI MAFIA HUKUM
Kunjungan Adnan Buyung Nasution ke Rumah Sakit Polri
Walaupun sudah diputus bebas oleh Hakim Wanita yang Bersih dan punya Integritas tinggi,Albertina Ho. Tetapi kekuatan Mafia Hukum mampu membatalkan putusan itu.
PERJUANGAN MELAWAN MAFIA HUKUM MELALUI FILM
Film "Anand Krishna: Last Mand Standing" ini dibuat oleh Humanitad, Organisasi Kemanusiaan di Luar Negeri yang bercerita tentang kronologis dari tahun 2000 s/d 2013 bagaimana Anand Krishna dibungkam
dalam menghadapi Mafia Hukum.
Semoga masyarakat tahu akan perjuangan ini.
DI BAWAH INI ADALAH USAHA ANAND KRISHNA SETELAH DI BEBASKAN OLEH ALEBERTINA HO DALAM MENGHADAPI MAFIA HUKUM SAMPAI BELIAU DIPENJARAKAN KARENA KESALAHAN YANG TIDAK PERNAH BELIAU LAKUKAN
ANAND KRISHNA MELAKUKAN PK (PENINJAUAN KEMBALI)
Guru besar UGM Prof Dr Eddy O S Hiariej memberikan pendapatnya dalam sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) Anand Krishna. Dalam keterangan Eddy mengatakan putusan bebas pada dasarnya bisa dikasasi tapi harus lepas dari tuntutan hukum.
PERCOBAAN PENCULIKAN TERHADAP ANAND KRISHNA (14 FEBRUARI 2013)
Oknum Kejaksaan Agung melakukan Kebohongan Publik dengan mengatakan Anand Krishna buron. Padahal Anand Krishna pernah menyurati Kejagung memberitahu dimana dia berada, dan itu disaksikan oleh puluhan orang dan pejabat setempat bahwa Anand Krishna tidak kemana-mana. Anand Krishna melawan kesewenangan hukum dengan tidak menerima putusan tersebut. Bila tetap dipaksakan, maka ini adalah penculikan terhadap dirinya.
Dan pada tanggal 14 Februari 2013, beberapa polisi preman dan beberapa orang yang mengaku dari kejaksaan, tanpa surat resmi dan bercelana pendek mencoba untuk menjempuk paksa Anand Krishna. Tetapi tidak berhasil karena dukungan dari berbagai sahabat dan masyarakat setempat.
"Ekspresi penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri justru terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang tidak adil“ - Martin Luther King Jr (Tokoh HAM Amerika)
Kami bingung bagaimana Kejaksaan Negeri dan Mahkamah Agung melanggar hukum acara pidana. Itu berarti merampas kebebasan warga yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Kami bingung bagaimana Kejaksaan Negeri dan Mahkamah Agung melanggar hukum acara pidana. Itu berarti merampas kebebasan warga yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Silhakan sebarkan flyer di bawah ini untuk membuka mata hati rakyat Indonesia dan dunia mengenai kezoliman yang terjadi di Indonesia karena beberapa oknum yang melecehkan hukum.
SIARAN PERS KASASI:Kebohongan Jaksa Muda Martha P Berliana dalam kasus Anand Krishna dilaporkan
Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), melapor kepada Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia dugaan terjadinya kesengajaan Jaksa Muda Martha P Berliana (NIP. 19700416 199603 2 002) dalam melakukan kebohongan, pemutar-balikan fakta dan pengaburan dalam menyusun Permohonan Memori Kasasi terhadap Putusan Bebas PN Jakarta Selatan terhadap Anand Krishna, tanggal 22 Nopember 2011 lalu.
Pelajaran dari kasus pak AK ini adalah bahwa kendati negeri ini sudah berada dalam sebuah sistem demokrasi dan reformasi, tetapi fitnah dan konspirasi yg diarahkan kepada para pejuang demokrasi dan hak-asasi manusia tidak akan pernah berhenti. Hanay jika peradilan benar-2 menegakkan keadilan serta bebas dari campur tangan pihak-pihak vested interest saja, maka tokoh-tokoh pejuang seperti Pak AK dapat dilindungi dari fitnah. - Muhammad AS Hikam [Hikam Forum]
RT @mashikam: Putusan MA yg absurd, menghukum Pak A. Krishna, sangat memalukan dan memilukan, membuat sistem peradilan Indonesia makin jorok tanpa nurani.
Kasasi putusan bebas anand krisna sekali lagi merisaukan saya. KUHAP sdh sangat jelas mengatur putusan bebas tdk dapat dikasasi - Yusril Ihza Mahendra, Profesor Hukum Tata Negara |Mantan Anggota DPR/MPR RI | Mantan Menteri Kehakiman dan HAM | Mantan Menteri Sekretaris Negara I Advokat Ihza & Ihza Law Firm [ Lihat Tweet ]
Utk putusan bebas murni tak ada kasasi. Kalaupun ada kasasi demi hukum, ini adalah deviasi dan tdk lazim. - Todung Mulya Lubis, Pengacara [ Lihat Tweet ]
KOMENTAR PARA TOKOH INTERNASIONAL
Dalam sejarah Indonesia, Saudara kita yang terkasih, Anand Krishna, adalah putra Indonesia yang paling banyak telah mencurahkan seluruh hidupnya untuk melayani umat manusia, terutama dalam mempromosikan kerukunan lintas agama dan keyakinan, kedamaian dan keadilian sosial. Sangatlah ironis bahwa dia yang berjiwa indah dan penuh kasih ini sekarang menjadi korban kegagalan peradilan, dalam skala yang sangat tidak ada bandingnya di peradilan manapun di dunia demokrasi..- Saccha Stone, Humanitad Foundation Representing The International NGO Community [ Lihat Video ]
Kami telah menunjuk komisi hukum independen dan melibatkan juga para anggota-anggota terhormat komisi hukum di seluruh dunia untuk melakukan investigasi tentang hal ini. Dalam beberapa hari mendatang kami akan menulis surat terbuka dan menyebar luaskan penemuan-penemuan oleh komisi ini yang mana akan diterbitkan secara internasional.. - Lewis Montague, Sekretaris Jenderal Natural World Organization (NWO) [ Lihat Video ]
It is a cruel injustice when it appears that a gentleman of peace and tolerance may be the victim
of a miscarriage of justice in his homeland. In this case Indonesia. This case appears to not only
herald a call to Anand's personal peace and security issues but the human rights and security of
all people.
- Luke Simmons, Great Peace Activist of Australia.[ Lihat Dokumen PDF ]
"Dear Divine,
From time immemorial innocent have been punished for no fault but finally they were annihilated.
Divine Mother Durga is with you and you are sure to come out of your problems soon. Our prayers are there for your welfare and at large the welfare of the honest and innocent.
Blessings." - Swami Shangara Narayanan, Chennai (India)
"I had met Maulana in the morning today and had updated him about the development, he asked me to convey to you to be patient.... and that he will pray for you and this would pass Inshallah.
"Our prayers are with you, God is Trustworthy, his help is always near....."
|| But those who believe and work deeds of righteousness-- to them shall We give a Home in Heaven-- lofty mansions beneath which flow rivers--to dwell therein for aye; an excellent reward for those who do (good)! -- Those who persevere in patience, and put their trust in their Lord and Cherisher...
|| surely God is with the steadfast and patient........|| The Quran
Maulana Wahiduddin Khan, Delhi (India) - through his Aide
We would like to appreciate latest supports for Anand Krishna which came from
May all our prayers join in this effort to secure your justice, brother Anand.
Noor-Malika Chishti (Sufi)
India and indians always believe the truth wil always win and get justice. Together we stand and together we will support Mr.Anänd Krishanan in his spiritual journey.. Victory b his and for followers worldwide. God bless him.. Jai Hind Jai Hinduism
Globalworld Tourism
"Sending prayers and intentions. Light and truth will always shine through." - Akira Chan, USA
"(Anand Krishna and his colleagues are) contributing to hope, peace, and prosperity of the world. This task is full of hurdles and pitfalls because there are people in this world that thrive by torturing others mentally and physically. In other words there are vultures in the form of humans ready to harm innocent people. Maha Guru Anand Krishna has been the target.... I am totally convinced that truth will prevail and Maha Guru will have no problems.." - Dr. Kumar Krishen, Ph.D (
Engineer, Medical Physicist, Inventor, Senior Scientist at NASA)
Silahkan download Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 691 K/Pid/2012 Tahun 2012 pada icon PDF di bawah ini.
Klik dan Download Dokumen Ringkasan Kasus Anand Krishna pada icon PDF di bawah ini. Besar dokumen 4,3 Mb.
INGIN TAHU KASUS INI LEBIH DETAIL? HUBUNGI POSKO INFORMASI ANAND KRISHNA